1. Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h angka 2 dipimpin oleh sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.
  2. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
    1. melaksanakan penyusunan dokumen sistem akuntabilitas kinerja pemerintah yang meliputi:
      1. rencana strategis;
      2. rencana kerja;
      3. rencana kerja tahunan;
      4. penetapan kinerja; dan
      5. laporan kinerja;
    2. melaksanakan penyusunan rencana kegiatan tahunan;
    3. melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan kegiatan;
    4. melaksanakan    supervisi,    monitoring   dan    evaluasi    pelaksanaan kegiatan;
    5. melaksanakan    pengelolaan   data   dan   dokumentasi   pelaksanaan program dan kegiatan;
    6. menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran;
    7. mengoordinir     penyusunan     rencana     kerja     anggaran/dokumen pelaksanaan anggaran;
    8. melaksanakan sistem akuntansi pengelolaan keuangan;
    9. melaksanakan verifikasi dan rekonsiliasi harian penerimaan retribusi;
    10. menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan;
    11. mengoordinir dan meneliti anggaran;
    12. menyusun laporan keuangan kelurahan;
    13. melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan;
    14. mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;
    15. melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan;
    16. melaksanakan    urusan    rumah    tangga,    keamanan    kantor    dan mempersiapkan sarana prasarana kantor;
    17. menyusun   rencana    kebutuhan   alat    kantor,   barang    inventaris kantor/rumah tangga;
    18. melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventarisasi barang;
    19. melaksanakan   pencatatan,    pengadministrasian   dan   pengelolaan barang milik Daerah;
    20. menyelenggarakan administrasi kepegawaian;
    21. menyelenggarakan   pengelolaan   pelaporan   dan   evaluasi      kinerja pegawai;
    22. menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;
    23. menyiapkan   dan   memproses    usulan   pendidikan   dan   pelatihan pegawai;
    24. mempersiapkan penyelenggaraan bimbingan teknis tertentu dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai;
    25. mengelola informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pembantu;
    26. melaksanakan   monitoring,   evaluasi,   pengendalian   dan   pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
    27. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.