Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h angka 2 dipimpin oleh sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
melaksanakan penyusunan dokumen sistem akuntabilitas kinerja pemerintah yang meliputi:
rencana strategis;
rencana kerja;
rencana kerja tahunan;
penetapan kinerja; dan
laporan kinerja;
melaksanakan penyusunan rencana kegiatan tahunan;
melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan kegiatan;
melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan;
melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan;
menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran;
mengoordinir penyusunan rencana kerja anggaran/dokumen pelaksanaan anggaran;
melaksanakan sistem akuntansi pengelolaan keuangan;
melaksanakan verifikasi dan rekonsiliasi harian penerimaan retribusi;
menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan;
mengoordinir dan meneliti anggaran;
menyusun laporan keuangan kelurahan;
melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan;
mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;
melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan;
melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan mempersiapkan sarana prasarana kantor;
menyusun rencana kebutuhan alat kantor, barang inventaris kantor/rumah tangga;
melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventarisasi barang;
melaksanakan pencatatan, pengadministrasian dan pengelolaan barang milik Daerah;
menyelenggarakan administrasi kepegawaian;
menyelenggarakan pengelolaan pelaporan dan evaluasi kinerja pegawai;
menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;
menyiapkan dan memproses usulan pendidikan dan pelatihan pegawai;
mempersiapkan penyelenggaraan bimbingan teknis tertentu dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai;
mengelola informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pembantu;
melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.